Tentang

Anugerah Media Humas 2025

Anugerah Media Humas (AMH) adalah ajang penghargaan tahunan yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk lembaga kehumasan, baik di tingkat kementerian/lembaga, BUMN/BUMD, perguruan tinggi, maupun pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas kehumasan dalam menyampaikan informasi kepada publik dan mendorong inovasi dalam tata kelola komunikasi publik.

  • Memberikan penghargaan atas hasil karya humas pemerintah di seluruh Indonesia
  • Menciptakan semangat kompetisi dan kolaborasi di lingkungan humas yang berbasis kinerja
  • Meningkatkan kualitas kinerja humas pemerintah dalam melakukan komunikasi publik

Siaran Pers

Media Sosial

Website

Kampanye Komunikasi Publik

Penerbitan Media Internal

Media Audiovisual

Ketentuan &

Kriteria

Ketentuan Umum

1. Siaran Pers (Media Online)

Siaran Pers yang telah dimuat di media online baik lokal maupun nasional (bukan di media internal instansi) sesuai tema yang terdapat pada kriteria umum. 

Indikator penilaiannya adalah sebagai berikut:

  • Kualitas konten (angle/sudut berita, judul, narasumber, kelengkapan data, foto dan elemen pendukung lainnya)
  • Nilai berita
  • Teknik penulisan
  • Estetika (tata letak dan desain)
  • Sebaran publikasi siaran pers
  • Judul harus ramah SEO


2. Media Sosial 

Indikator penilaiannya adalah sebagai berikut:

a.  KUALITAS KONTEN 

  • Gabungan dari: Kreativitas, Kejelasan, Relevansi, dan Kebermanfaatan untuk Publik
  • Kreativitas Ide dan Eksekusi : Apakah konten menyajikan ide yang segar, tidak klise, dan dikemas secara visual/cerita yang menarik.?
  • Kejelasan Narasi dan Struktur : Apakah pesan utama tersampaikan dengan runtut, lugas, dan mudah dipahami publik?
  • Relevansi dengan Isu Publik : Apakah topik konten sesuai dengan kebutuhan, keresahan, atau kepentingan masyarakat saat ini?
  • Kebermanfaatan Praktis : Apakah konten mengedukasi, memecahkan masalah, atau memberi inspirasi konkret?

b. ENGAGEMENT RATE 

  • Gabungan dari: Engagement Rate + makna interaksi
  • Engagement Rate Terukur : Rasio like, share, comment, save terhadap jumlah follower/subscriber (lampirkan data pendukung bila perlu).
  • Kualitas Interaksi : Apakah komentar menunjukkan bahwa konten dipahami, ditanggapi serius, atau mendorong diskusi sehat?Distribusi Organik dan Respon Tokoh Publik : Apakah konten mendapat reaksi, repost, atau dukungan dari akun lain (media lokal, tokoh, komunitas)?

c. KUALITAS RESPONS ADMIN 

  • Gabungan dari: Responsif, empatik, dan melayani publik
  • Kecepatan Respons : Seberapa cepat admin menanggapi pertanyaan/keluhan warga?
  • Kualitas dan Isi Respons : Apakah jawaban membantu, jelas, dan sesuai konteks? Apakah admin menyampaikan solusi, bukan sekadar "Terima kasih atas masukannya"?
  • Nada Komunikasi : Apakah gaya bahasa admin ramah, inklusif, dan mencerminkan wajah pemerintah yang melayani?


3. Website

Website resmi utama yang dikelola secara berkala oleh instansi.

Indikator penilaiannya adalah sebagai berikut:

  • Estetika dan Perwajahan Website mengacu pada keseimbangan elemen visual dan teks, keterbacaan, serta responsivitas di berbagai perangkat.
  • Navigasi dan Aksesibilitas mempertimbangkan kemudahan penggunaan dan akses bagi semua kalangan termasuk kaum disabilitas.
  • Kualitas Konten yaitu terkait pemilihan judul, kejelasan, relevansi, kreativitas, dan kebermanfaatan konten untuk publik.
  • Konsistensi Update terlihat dari frekuensi pembaruan konten yang teratur.
  • Performa dan Sebaran (Eksposur) mengacu pada pageviews. Periode analitik yang masuk dalam kriteria penilaian adalah minimal Januari – September 2025. Engagement Pengakses seperti jumlah interaksi pengguna terhadap konten, seperti likes, komentar, share, pengunduhan dokumen, atau feedback publik.


Syarat Wajib Mengikuti Lomba:

Khusus bagi website instansi pemerintah baik pusat maupun daerah yang akan dilombakan, wajib sudah memasang GPR Widget dan mudah untuk dilihat dari halaman depan. Adapun untuk cara memasang GPR Widget dapat dibaca di  https://s.komdigi.go.id/panduan-widget-gpr .

Setiap website yang dilombakan, wajib memberikan tautan atau banner khusus pada halaman depan untuk memudahkan pengunjung mengakses/mengunduh/membaca Laporan Keuangan Terbaru. Hal ini merupakan implementasi dari UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


4. Kampanye Komunikasi Publik 

Indikator penilaian kategori ini menitikberatkan pada tiga tahap yaitu perencanaan, implementasi, dan evaluasi. Selain itu, beberapa aspek yang menjadi kriteria penilaian dari kategori ini adalah sebagai berikut:

  • Kedalaman dan kelengkapan analisis
  • Ketepatan identifikasi masalah komunikasi
  • Ketepatan strategi dan taktik komunikasi dengan tujuan dan sasaran komunikasi publik
  • Kesesuaian pemantauan dan evaluasi komunikasi publik dengan tujuan (20%)
  • Kreativitas dan prinsip
5. Penerbitan Media Internal (Inhouse Magazine)

Majalah yang diproduksi oleh instansi dan didistribusikan baik di lingkup internal dan eksternal.

Indikator penilaiannya adalah sebagai berikut:

a. Konten: 

  • Kesesuaian tema
  • Kualitas laporan utama
  • Ketepatan rubrikasi
  • Kualitas bahasa dan penulisan artikel

b. Kreativitas dan Estetika:

  • Visual cover 
  • Desain dan tata letak
  • Kualitas foto
  • Kualitas infografis 

c. Etika:

  • Kepatuhan pada kode etik jurnalistik dalam artikel
  • Kejelasan susunan redaksi
  • Keberadaan kredit foto dan tulisan

d. Digital dan Inklusivitas:

  • Keberadaan fitur audio untuk kelompok difabel
  • Keberadaan fitur QR code untuk menyambung akses digital
  • Keberadaan rubrik mengenai kelompok marginal

e. Audiens:

  • Kesesuaian target audiens dengan kebutuhan lembaga
  • Jumlah oplag/pengunduh
  • Efektivitas mekanisme distribusi ke target audiens
  • Keberadaan rubrik untuk interaksi dengan pembaca

f. Media Audiovisual

Konten audiovisual yang diproduksi oleh instansi dan dipublikasikan melalui kanal Youtube resmi instansi.

Indikator penilaiannya adalah sebagai berikut:

  • Kemasan konten (Kreativitas, keunikan dan inovasi)
  • Teknik (Komposisi kamera, kualitas audio, dan grafis)
  • Kualitas informasi (Edukasi, narasumber yang tepat, menggunakan data penunjang yang tepat, dan informasi relevan dengan target audience)
  • Tingkat keaktifan akun (Rutin update konten)

Ketentuan Khusus

1. Siaran Pers (Media Online)

  • Satu dokumen materi siaran pers (bukan berita yang sudah dimuat di media) terkait dengan tema yang ada pada kriteria umum, disertai dengan screen capture hasil publikasi dan daftar pemuatan berisi nama media online, tanggal pemuatan dan tautan berita.

2. Media Sosial

  • Wajib memilih hanya satu platform media sosial (Instagram, TikTok atau Youtube Short) yang dilombakan.
  • Satu dokumen screen capture dan satu tautan konten terbaik untuk satu platform media sosial yang diikutsertakan, beserta data analitik/insight dari konten yang sudah dimuat sesuai tema yang ada pada kriteria umum.
3. Website
  • Tautan atau link website yang dikompetisikan dengan penulisan benar dan teliti, serta dapat diakses.
  • Satu dokumen dalam format PDF berisi screen capture halaman depan utuh website pada perangkat desktop (laptop/PC) dan smartphone yang sudah dipasang GPR Widget dan terlihat jelas dari halaman depan.
  • Satu dokumen dalam format PDF berisi screen capture hasil Analytics (https://analytics.google.com) dengan resolusi tinggi selama satu bulan terakhir dari situs yang dikompetisikan, memuat: pageviews, jumlah share, komentar, rating, pengunduh dokumen, tayangan konten, atau interaksi lainnya.
  • Satu dokumen dalam format PDF berisi screen capture halaman website instansi yang memuat Laporan Keuangan Instansi.
  • Tautan atau link  yang mengarahkan pada halaman Laporan Keuangan Terbaru dan dapat dengan mudah diakses dari homepage.
4. Kampanye Komunikasi Publik
  • Satu dokumen Kampanye Komunikasi Publik terbaik yang telah dilakukan dan diukur dampaknya, berisi paling tidak tiga tahapan yaitu perencanaan strategi komunikasi, implementasi program serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program.
  • Kampanye Komunikasi Publik dapat berupa gerakan sosial, penyelenggaraan acara khusus, advokasi, aplikasi, dan berbagai macam inisiatif program lainnya yang dilaksanakan melalui berbagai jenis media.
  • Dokumen disampaikan dalam format .pdf


5. Penerbitan Media Internal (Inhouse Magazine)
  • Satu edisi penerbitan media internal dalam bentuk majalah/tabloid/bulletin/newsletter/dan sejenisnya dalam format .pdf/.apps/website/cetak yang memuat tema sesuai pada kriteria umum. Jika berbentuk .apps atau website, wajib menyertakan tautan edisi yang diikutsertakan. 
  • Satu dokumen dalam format .pdf berisi informasi khalayak sasaran dan jumlah viewers dan/atau pengunduh jika dalam bentuk e-magazine atau jumlah eksemplar yang didistribusikan jika dalam bentuk cetak.


6. Media Audiovisual

Dokumen disampaikan dalam format .pdf berisi:

  • Tautan satu video terkait dengan tema yang ada pada kriteria umum,
  • Screen capture kanal publikasi dengan resolusi tinggi, berisi: Nama kanal Youtube, Analytics kanal Youtube
  • Screen capture konten terpublikasi Thumbnail video, Judul, views, dan tanggal publikasi Durasi minimal 1 menit, maksimal 10 menit untuk satu judul. Resolusi minimal HD 720p.
  • Kriteria konten: Hardnews, feature, dialog, dokumenter, dan podcast.


Hubungi kami di

081380452961

Kategori Siaran Pers
Cut Herdiyani Nauli

082288883547

Kategori Media Sosial
Mochamad Ridha

0822 1035 0192

Kategori Website
Silvia Ardita

081385776556

Kategori Kampanye Komunikasi Publik
Duhita Mardiana

0857-0246-8660

Kategori Penerbitan Media Internal
Yosep Krisna

0823-1092-8230

Kategori Media Audiovisual
Harry Yassir